get app
inews
Aa Read Next : Praktisi Hukum Henry Indraguna Meminta BEM SI Kritik Pemerintah Secara Santun

Sarekat Islam Buat Gerakan Anti Islamophobia, Ini Agenda-agendanya

Rabu, 08 Juni 2022 | 12:21 WIB
header img
Sekjen SI, Ferry Juliantono (tengah) bersama Syahganda Nainggolan (kiri) dan Lieus Sungkharisma (kanan) dalam video berjudul "Ferry Juliantono: Ada Titik Terang Perubahan Sebelum 2024" di akun YouTube Lieus Sungkharisma Official. Foto: tangkapan layar

DEPOK, iNewsDepok.id - Sarekat Islam (SI), salah satu Ormas Islam di Indonesia, membuat Gerakan Anti Islamophobia untuk melawan Islamophobia yang dalam beberapa tahun terakhir ini marak di Tanah Air.

"Tadi dalam forum (pertemuan Mega Bintang di Solo, Minggu 5 Juni 2022) saya sampaikan bahwa ini ada islamphobia yang dilindungi dan dikembangkan pemerintahan Pak Jokowi, dan itu sekarang akan kita lakukan perlawanan, dan pada saat yang sama ada resolusi PBB dan lain sebagainya, dan akan kita kobarkan gerakan anti Islamophobia," kata Sekjen SI, Ferry Juliantono, dalam video berjudul "Ferry Juliantono: Ada Titik Terang Perubahan Sebelum 2024" yang diunggah di akun YouTube Lieus Sungkharisma Official, dan dikutip Rabu (8/6/2022).

Ferry menjelaskan kalau saat ini SI telah memiliki desk anti Islamophobia, dan dia duduk sebagai ketuanya.

Gerakan Anti Islamophobia SI, jelas pria yang juga menjabat sebagai Waketum Partai Gerindra itu, akan mencoba menempatkan atau mendudukkan kembali persoalan yang sebenarnya dalam konteks Islamophobia. Gerakan ini telah menyusun agenda kegiatan sebagai berikut:

1. Dalam waktu dekat akan berkirim surat kepada Presiden Jokowi agar membebaskan Habib Rizieq Syihab, Munarman, dan tokoh-tokoh Islam lainnya, karena menurut Ferry, tidak ada alasan yang cukup kuat bagi aparat penegak hukum untuk mempidanakan mereka, apalagi memenjarakan.

Ia mencontohkan kasus Habib Rizieq yang dipidana hanya karena menikahkan anaknya.

"Orang menyelenggarakan acara pernikahan kok dipidana," katanya.

2. Akan melakukan eksaminasi publik semacam gelar perkara untuk kasus Habib Rizieq, Munarman dan tokoh-tokoh Islam lainnya, dan hasilnya akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.

"Dengan kekuasaan yang melekat pada dirinya, Presiden sebenarnya bisa mengambil satu sikap untuk membebaskan Habib Rizieq, Munarman dan tokoh-tokoh Islam lainnya," kata Ferry 

3. Terkait pembunuhan enam Laskar FPI pada Desember 2021 di Jalan Tol Jakarta Cikampek KM 50 yang dikategorikan sebagai unlawful killing, Gerakan Anti Islamophobia SI sedang menggalang kesadaran publik, terutama di kalangan umat Islam, terkait kasus ini karena di dalam negeri kasus ini tidak terungkap dengan jelas, tetapi di Komisi HAM Amerika Serikat, kasus ini sedang menjadi perhatian, dan kemungkinan dalam waktu dekat akan dilakukan investigasi terkait kasus itu.

4. Akan mendesak pemerintahan Jokowi agar menindaklanjuti resolusi PBB tentang combating Islamophobia atau perang melawan Islamophobia. Resolusi dimaksud adalah resolusi yang diterima bulat pada Sidang Umum PBB 15 Maret 2022, dan menetapkan tanggal 15 Maret 2022 sebagai hari internasional untuk menangkal Islamophobia. 

Laman PBB menyebutkan, Islamofobia adalah bentuk lain rasisme yang mewujud dalam beragam bentuk, seperti diskriminasi larangan perjalanan, ujaran kebencian, dan menyasar pakaian perempuan Muslimah.

Dokumen tersebut juga menyerukan untuk memperluas upaya internasional menciptakan dialog global yang akan mendorong toleransi dan perdamaian berbasis pada saling menghormati HAM  dan keberagaman agama dan kepercayaan.

Ferry meyakini kalau Gerakan Anti Islamophobia ini akan menjadi gerakan nasional.

Seperti diketahui, sejak Jokowi menjadi presiden pada tahun 2014, Islamophobia mendadak menjadi marak di tengah penduduk Indonesia yang mayoritas Muslim. Indikasinya terlihat dari meningkatnya kasus-kasus penistaan agama Islam yang dilakukan oleh masyarakat non Muslim maupun oleh masyarakat yang mengaku beragama Islam, dan menjadi pendukung pemerintah.

Dan celakanya, meski kasus-kasus itu banyak yang telah dilaporkan, tetapi banyak pula yang proses hukumnya tidak berlanjut. Sementara di sisi lain, jika masyarakat yang bukan pendukung pemerintah dilaporkan, polisi dengan cepat menindaklanjutinya sebagaimana yang dialami Ustaz Maheer At-Thuwailibi yang dijerat kasus ujaran kebencian dan meninggal di Rutan Bareskrim Polri pada Februari 2021, dan Ustaz Yahya Waloni yang divonis lima bulan penjara, karena jeratan kasus penistaan agama Kristen.

Di sisi lain, Denny Siregar yang telah dilaporkan sejak Juli 2020 karena ujaran kebencian, hingga kini proses hukumnya seperti jalan di tempat, sementara Ade Armando yang sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, setelah dosen UI itu dikeroyok hingga babak belur pada 11 April 2022, baru terungkap kalau kasusnya sudah di-SP3 polisi.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut