get app
inews
Aa Text
Read Next : BPK Sampaikan Penguatan Akuntabilitas Keuangan Negara Selama Satu Dekade Terakhir

Jokowi Terbitkan PP 17/2022, ProDem: Beginilah Jika Popularitas Pemimpin Melampaui Kapasitasnya

Kamis, 05 Mei 2022 | 15:15 WIB
header img
Ketum ProDEM Iwan Sumule. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsDepok.id - Ketua Umum Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Iwan Sumule mengkritik sikap ngotot pemerintahan Jokowi untuk membangun ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur (Kaltim), meski perekonomian Indonesia sedang terpuruk.

Kritik itu ia sampaikan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

PP setebal 132 halaman dan terdiri dari 190 pasal tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 18 April 2022 lalu.

"Akhirnya @jokowi keluarkan PP 17/2022, bangun IKN gunakani APBN. Pembangunan IKN tampak dipaksakan. Padahal, ekonomi ekonomi negara sedang terpuruk dan Menkeu SMI pun sudah sampaikan, tahun 2023 tahun kritis bagi APBN. Beginilah jadinya, jika popularitas pemimpin melampaui kapasitasnya," kata Iwan melalui akun Twitternya, @KetumProDEMnew, Kamis (5/5/2022).


Foto: tangkapan layar

Seperti diketahui, sejak awal pembangunan IKN telah menimbulkan polemik, karena selain dinilai tidak urgen, juga diyakini akan berdampak pada lingkungan di mana lokasi IKN akan dibangun, karena lokasi intinya saja memakan lahan seluas 56.180 hektare dan kawasan pengembangannya memakan lahan seluas 199.962 hektare. Dan sebagian besar dari luas lahan itu masih berupa hutan.

Selain itu, pembangunan IKN yang menelan dana hingga Rp466 triliun, batal dibiayai swasta setelah perusahaan-perusahaan yang semula disebut-sebut akan membiayai proyek mercusuar Presiden Jokowi itu, mundur teratur. Salah satunya Softbank, perusahaan finansial asal Jepang.

Dalam PP Nomor 17 Tahun 2022 yang belum sebulan diteken Jokowi, tepatnya pada pasal 3, disebutkan; Pendanaan untuk persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari:

a. APBN; dan/atau

b. Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak disebutkan berapa persentase dana dari APBN yang akan disedot untuk pembangunan IKN Nusantara, tetapi pasal 4 ayat (2) dan (3) menyebutkan kalau skema pendanaan untuk pembangunan IKN termasuk bersumber dari penerimaan negara bukan pajak dan surat berharga negara. 

Yang dimaksud surat berharga negara itu dijelaskan pada pasal 2 ayat (4), yakni SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) dan SUN (Surat Utang Negara).

Tahun 2022 ini, pemerintahan Jokowi mengalokasikan dana sebesar Rp 405,87 triliun untuk pembayaran bunga utang pada 2022 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Nilai tersebut porsinya mencapai 20,87% dari total belanja pemerintah pusat tahun ini yang sebesar Rp 1,94 kuadriliun.

Rinciannya, sebesar Rp 393,69 triliun anggaran tahun ini untuk pembayaran bunga utang dalam negeri dan Rp 12,17 triliun untuk bunga utang luar negeri.

Sementara itu, utang pemerintah per akhir Februari 2022 tercatat mencapai Rp 7.014,58 triliun atau setara dengan dengan 40,17% terhadap produk domestik bruto (PDB).

 

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut