get app
inews
Aa Read Next : BPK Sampaikan Penguatan Akuntabilitas Keuangan Negara Selama Satu Dekade Terakhir

Harga Minyak Goreng Masih Tinggi, Ini Alasan Jokowi

Kamis, 21 April 2022 | 12:10 WIB
header img
Presiden Jokowi (Foto : Biro Pers Kepresidenan)

JAKARTA, iNewsDepok.id - Presiden Joko Widodo membeberkan alasan mengapa harga minyak goreng masih tinggi. 

"Jadi, memang harganya tinggi. Karena apa? Harga di luar, harga internasional itu tinggi banget, sehingga kecenderungan produsen itu inginnya ekspor karena memang harganya tinggi di luar," katanya dalam keterangan pers di Pasar Bangkal Baru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (21/4/2022).

Presiden yang akrab disapa Jokowi itu berharap harga minyak goreng bisa kembali mendekati harga normal. 

Untuk itu, ia meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas para mafia minyak goreng. 

Seperti diketahui, tingginya harga minyak goreng yang menembus Rp50.000/2 kilogram untuk minyak goreng kemasan, dan Rp19.900/kilogram untuk minyak goreng curah, diawali adanya kelangkaan komoditi itu sejak akhir 2021.

Kelangkaan terjadi karena produsen CPO yang merupakan bahan baku minyak goreng, menjual CPO-nya ke pasaran global karena harga komoditi itu sedang meroket.

Dari penyelidikan Kejaksaan Agung terungkap, derasnya ekspor CPO diakibatkan oleh adanya kongkalikong antara pengusaha dengan oknum di Kementerian Perdagangan, sehingga ketentuan DMO (domestic market obligation) dan DPO (domestic price obligation) dalam aktivitas ekspor CPO, dilanggar, dan kelangkaan pun terjadi.

Upaya pemerintah untuk mengendalikan harga minyak goreng curah dengan mematok HET (harga eceran tertinggi) di angka Rp11.500/liter, tidak berhasil, karena komoditi itu bahkan sempat menembus Rp20.000/liter sebelumnya turun ke Rp19.900/liter pada Rabu kemarin.

Sementara minyak goreng kemasan melambung gila-gilaan setelah HET-nya dicabut dan diserahkan ke mekanisme pasar.

Dari 88 perusahaan penghasil CPO yang ditelisik Kejagung, tiga di antaranya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran hukum saat saat mengakukan izin ekspor CPO melalui Kemendag, dan para petingginya dijadikan tersangka.

Ketiga perusahaan pelanggar hukum dalam mengekspor CPO adalah PT Wilmar Nabati Indonesia, Permata Hijau Group (PHG), dan PT Musim Mas.

Oknum Kemendag yang berkongkalikong dengan pengusaha adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

Saat ini dia ditahan Kejagung.

 

 

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut