Logo Network
Network

Pejabat Teras Kemendag Jadi Tersangka Penerbitan Izin Ekspor CPO

Tim iNews
.
Selasa, 19 April 2022 | 16:26 WIB
Pejabat Teras Kemendag Jadi Tersangka Penerbitan Izin Ekspor CPO
Gedung Kemendag. Foto: Facebook

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pejabat teras di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Pejabat tersebut adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW alias Indrasari Wisnu Wardhana. 

"Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum," kata Jaksa Agung ST Burhanudin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Ia menyebut, IWW dijerat menjadi tersangka bersama tiga orang lain dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

IWW diduga bermufakat jahat dengan ketiga tersangka dari pihak swasta yang merupakan pemohon izin ekspor CPO, sehingga penerbitan izin itu dilakukan dengan proses yang melawan hukum.

Sebelumnya, penyidik di Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 sebagai pertanda bahwa penanganan kasus itu telah ditingkatkan dari penyelidikan yang dilakukan sejak 14 Maret 2022, ke penyidikan. 

Selama penyelidikan berlangsung, jaksa memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor.

Pelanggaran hukum atas penerbitan izin ekspor itu terjadi karena izin dikeluarkan tanpa mengacu pada DMO (domestic market obligation) dan DPO (domestic price obligation).

 

 

Editor : Rohman

Follow Berita iNews Depok di Google News

Bagikan Artikel Ini