Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ngeri! Akibat Lawan Arus Lalu Lintas, 24 Orang Meninggal Sepanjang 2022-2026
Advertisement . Scroll to see content

Misteri Pembunuhan Gadis 19 Tahun di Pinang Ranti Terungkap, Pelaku Jebak Korban di Kamar Kos

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:50 WIB
  • author Mada Mahfud
Misteri Pembunuhan Gadis 19 Tahun di Pinang Ranti Terungkap, Pelaku Jebak Korban di Kamar Kos
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bergerak cepat menyibak tabir misteri kematian tragis seorang gadis 19 tahun di Pinang Ranti, Jakarta Timur. (Foto: iNews Depok/Budi Tan)

Atas perbuatan licik dan sadis ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3, dan atau Pasal 479 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus mengimbau masyarakat berhati-hati saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.

“Kami turut berduka cita kepada keluarga korban. Dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat dan Kerja Melayani Masyarakat, kami mengajak warga untuk saling menjaga, meningkatkan kewaspadaan, dan tidak ragu meminta bantuan kepolisian ketika menghadapi situasi yang membahayakan,” pungkasnya.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut