Pengakuan Lengkap Korban Betrand Peto: Sempat Tak Curiga Sebelum Ditarik ke Toilet Kelab Malam
Lebih lanjut, Nathaniel menyampaikan bahwa pihaknya resmi melaporkan nama asli Betrand Peto ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hukum tindak pidana kekerasan seksual.
“Jadi terlapor di sini adalah Alfonsus Toribio Tenkudi alias Betrand Peto, yang mana diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual,” ucap Nathaniel Hutagaol.
“Dengan pasal yang kami sangkakan Pasal 473 Undang-Undang KUHP dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” sambungnya.
Laporan resmi tersebut tercatat telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut terkait bukti-bukti serta keterangan saksi di lapangan.
Di sisi lain, pihak keluarga serta perwakilan hukum Betrand Peto mengimbau kepada masyarakat luas agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan penghakiman sepihak sebelum adanya putusan hukum yang mengikat.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar