Pengakuan Lengkap Korban Betrand Peto: Sempat Tak Curiga Sebelum Ditarik ke Toilet Kelab Malam
JAKARTA, iNewsDepok.id.id – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret nama penyanyi dan publik figur Betrand Peto (BP) terus menjadi sorotan.
Korban berinisial ANW (26) secara terbuka membeberkan pengakuan lengkap mengenai dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang dialaminya di sebuah kelab malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum ANW, Nathaniel Hutagaol, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika kliennya mendatangi kelab malam bersama seorang rekannya berinisial D. Saat itu, mereka diundang oleh salah satu staf kelab untuk bergabung ke dalam ruangan privat (VIP room) yang ditempati oleh Betrand Peto.
ANW mengaku awalnya tidak memiliki prasangka buruk atau pikiran negatif atas tawaran dari staf tempat hiburan tersebut.
“Awalnya kami datang ke sana, happy, ketemu sama teman-teman. Lalu tiba-tiba ada salah satu staff dari club tersebut yang bilang, 'Mau nggak Kak ngeramein room-nya si BP (Betrand) ini?' Seperti itu,” kata ANW dalam jumpa pers di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (13/9/2026).
“Aku... aku nggak pernah ada pikiran negatif kalau kita bakal nemuin apes di tempat itu. Kita iyain,” lanjutnya.
Situasi kemudian berlanjut saat minuman dihidangkan di ruangan tersebut. ANW sempat keluar sejenak untuk mengambil barang pribadinya berupa ponsel yang tertinggal di area luar ruangan. Namun, ketika ANW kembali ke ruangan privat tersebut, rekannya D sudah tidak ada di tempat karena sedang pergi ke toilet.
“Nggak lama minuman dibagiin, terus waiters-nya pergi. Handphone saya ada di sofa yang mana itu ada di luar room. Saya ambil handphone saya. Pas saya balik lagi ke room tersebut, teman saya nggak ada. Dan setelah saya tanya, teman saya ternyata di toilet,” jelas ANW.
Pada momen itulah dugaan tindakan kekerasan seksual terjadi. D diketahui sedang berada di toilet, dan ANW mengaku dirinya ditarik secara paksa oleh BP ke arah toilet kelab malam. Di area tersebut, dugaan pemaksaan dan tindakan kekerasan fisik berujung pelecehan terjadi hingga menyebabkan luka memar pada tubuh korban.
Kuasa hukum ANW, Nathaniel Hutagaol, menegaskan bahwa perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pidana dan korban telah menjalani pemeriksaan medis (visum et repertum).
“Dia (ANW) ditarik ke toilet, dipaksa untuk berhubungan badan, dan dilakukan kekerasan. Makanya sudah dilakukan visum. Besok mungkin pihak Polda akan mengambil visum tersebut. Intinya ada pelecehan,” ungkap Nathaniel dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2026).
Lebih lanjut, Nathaniel menyampaikan bahwa pihaknya resmi melaporkan nama asli Betrand Peto ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hukum tindak pidana kekerasan seksual.
“Jadi terlapor di sini adalah Alfonsus Toribio Tenkudi alias Betrand Peto, yang mana diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual,” ucap Nathaniel Hutagaol.
“Dengan pasal yang kami sangkakan Pasal 473 Undang-Undang KUHP dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” sambungnya.
Laporan resmi tersebut tercatat telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut terkait bukti-bukti serta keterangan saksi di lapangan.
Di sisi lain, pihak keluarga serta perwakilan hukum Betrand Peto mengimbau kepada masyarakat luas agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan penghakiman sepihak sebelum adanya putusan hukum yang mengikat.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar