Kejaksaan Agung Tangani Kasus Manipulasi Pajak TPL Secara Senyap dan Terstruktur
Dari hasil penyidikan yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Kejagung Saiful Bahri Siregar, dugaan penyimpangan oleh PT TPL berlangsung sejak 2008 hingga 2025.
Perusahaan tersebut diduga memanipulasi penjualan ekspor dan lokal melalui modus under invoicing serta pengubahan HS Code, dari yang seharusnya Dissolving Pulp menjadi Paper Grade Pulp.
Selain itu, laporan Transfer Pricing dan SPT Pajak Badan yang disampaikan juga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Saiful membeberkan bahwa pelaporan tersebut semula bertujuan untuk pemeriksaan kewajaran transaksi, namun ternyata PT TPL menyampaikan laporan transaksi yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Tim penyidik yang telah memeriksa 112 saksi kini sudah menyita berbagai barang bukti dokumen dan elektronik dengan persetujuan pengadilan, serta melibatkan ahli untuk menghitung kepastian kerugian negara. Penindakan tegas ini menjadi arahan penting bagi dunia usaha agar senantiasa menjalankan investasi secara taat hukum.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar