Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Banyak Bicara Tapi Tancap Gas! Gaya Kuntadi Kembalikan Rp401 M dan 1.111 Hektare Lahan Negara
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Agung Tangani Kasus Manipulasi Pajak TPL Secara Senyap dan Terstruktur

Selasa, 08 September 2026 | 21:53 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Kejaksaan Agung Tangani Kasus Manipulasi Pajak TPL Secara Senyap dan Terstruktur
Jampidsus Kuntadi. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kasus dugaan korupsi manipulasi pajak yang menyeret PT TPL akhirnya berhasil diusut setelah mengendap selama 17 tahun. Penanganan perkara ini mengemuka di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi.

Kejaksaan Agung bergerak secara senyap namun terstruktur untuk menuntaskan kasus bernilai besar yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun.

Pakar Hukum Universitas Nasional, Ismail Rumudan, mengapresiasi keberanian Kejaksaan Agung dalam menyasar korporasi besar. Ia menyatakan bahwa Jampidsus Kuntadi bersama Jaksa Agung bakal terus membuktikan komitmennya untuk menyelamatkan uang negara dan menyeret pelaku kejahatan besar di republik ini.

Menurutnya, kinerja Jampidsus sangat progresif karena penanganan kasus ini menunjukkan keberanian dan keseriusan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan perkara-perkara besar yang menyangkut kepentingan negara dan masyarakat luas.

Ismail menegaskan kembali bahwa penetapan sebagai tersangka korporasi menjadi bukti nyata bahwa perkara kakap tidak lagi ditunda.

Langkah ini sekaligus membuktikan bahwa perusahaan sebesar apa pun dan selama apa pun beroperasi tetap bisa dimintai pertanggungjawaban pidana demi menegakkan asas kesetaraan di hadapan hukum.

Dari hasil penyidikan yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Kejagung Saiful Bahri Siregar, dugaan penyimpangan oleh PT TPL berlangsung sejak 2008 hingga 2025.

Perusahaan tersebut diduga memanipulasi penjualan ekspor dan lokal melalui modus under invoicing serta pengubahan HS Code, dari yang seharusnya Dissolving Pulp menjadi Paper Grade Pulp.

Selain itu, laporan Transfer Pricing dan SPT Pajak Badan yang disampaikan juga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Saiful membeberkan bahwa pelaporan tersebut semula bertujuan untuk pemeriksaan kewajaran transaksi, namun ternyata PT TPL menyampaikan laporan transaksi yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

Tim penyidik yang telah memeriksa 112 saksi kini sudah menyita berbagai barang bukti dokumen dan elektronik dengan persetujuan pengadilan, serta melibatkan ahli untuk menghitung kepastian kerugian negara. Penindakan tegas ini menjadi arahan penting bagi dunia usaha agar senantiasa menjalankan investasi secara taat hukum.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut