get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Masuk Regulasi Perpres 111/2025

Cegah Karnaval 17 Agustusan Disusupi LGBT, MUI Larang Pria Berbusana Perempuan

Senin, 10 Agustus 2026 | 12:38 WIB
header img
Cegah Karnaval 17 Agustusan disusupi agenda Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), Majelis Ulama Indonesia (MUI) larang pria berbusana perempuan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews Depok.id - Cegah Karnaval 17 Agustusan disusupi agenda Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), Majelis Ulama Indonesia (MUI) larang pria berbusana perempuan

Dalam Karnaval 17 Agustusan marak fenomena cosplay termasuk pria mengenakan busana perempuan. Aksi lucu-lucuan ini dinilai haram

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan tindakan berbusana menyerupai lawan jenis hukumnya haram.

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Kiai Muiz Ali, dikutip dari keterangan MUI, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, peringatan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur, seperti memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan zikir.

Muiz Ali menegaskan, larangan ini berlandaskan hadis shahih riwayat Imam Bukhari bahwa Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. Larangan ini berlaku baik di ruang privat maupun di ruang publik seperti panggung hiburan dan jalan raya.

Selain melanggar syariat, Kiai Muiz Ali menyoroti dampak sosial dari fenomena penggunaan busana lawan jenis tersebut pada era modern. Menurutnya, tindakan tersebut rentan dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda terselubung Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ujarnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut