Misteri Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Febrie, Polisi Respons Desakan Otopsi
Pitra mengatakan, laporan tersebut dibuat karena pihaknya menduga terdapat kejanggalan dalam kematian Sutrimo. Menurutnya, pemeriksaan forensik melalui metode scientific crime investigation diperlukan untuk mengetahui penyebab kematian secara objektif.
“Karena kita ketahui otopsi saja berdasarkan kajian dokter forensik itu hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu satu minggu semenjak yang bersangkutan sudah dikebumikan,” kata Pitra.
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap jenazah yang telah dimakamkan masih memungkinkan dilakukan dalam periode tertentu. Karena itu, menurutnya, ekshumasi perlu segera dipertimbangkan apabila penyidik menilai terdapat alasan yang cukup untuk melakukan pemeriksaan forensik.
“Kalau sudah lewat satu minggu itu masih dimungkinkan kalau selama dua minggu lagi. Namun, ekshumasi untuk melakukan otopsi pemeriksaan secara keseluruhan terhadap mayat itu paling lama hanya bisa dilakukan satu bulan, setelah itu tidak bisa dilakukan,” tuturnya.
Editor : M Mahfud