Viral Pria di Tangerang Dianiaya 5,5 Jam dan Dipaksa Masturbasi, Polisi Usut Pelaku
"Laporan resminya mencakup dugaan tindak pidana pengeroyokan serta perampasan kemerdekaan hak seseorang," jelas Ipda Tri saat memberikan keterangan, Selasa (4/8/2026).
Laporan polisi tersebut baru bisa dilayangkan hampir sepekan setelah kejadian lantaran kondisi fisik korban yang drop parah usai disiksa. Korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit terlebih dahulu sebelum dinyatakan siap memberikan keterangan di hadapan penyidik.
"Penyidik baru sempat mengambil keterangan awal dari korban karena yang bersangkutan harus menjalani perawatan medis terlebih dahulu di rumah sakit," tambah Tri.
Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Tangerang tengah bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti dan memanggil saksi-saksi kunci untuk membongkar motif di balik penyiksaan keji tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar