get app
inews
Aa Text
Read Next : Penilaian Lahan UIII Depok Masuk Tahap Akhir

Kemenag Hentikan Sementara Pengajuan Izin PAUDQU dan RTQ, PKS Protes

Sabtu, 16 April 2022 | 12:12 WIB
header img
Anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf. Foto: pks.id

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kementerian Agama (Kemenag) kembali menerbitkan kebijakan yang membuat umat Islam meradang.

Kali ini kebijakan itu berupa menghentikan sementara (moratorium) pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur'an (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Qur'an (RTQ).

Kebijakan ini tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ), dan mulai berlaku sejak 11 April 2022.

Kemenag mengklaim, kebijakan ini dibuat dalam rangka penataan kelembagaan dan menyiapkan regulasi yang lebih memadai.

"Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, dalam keterangannya seperti dikutip, Sabtu (15/4/2022).

Menanggapi hal itu, anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf, protes. 

"Kenapa mesti moratorium? Banyak konstituen kami mempertanyakan alasan di balik keputusan itu. Apalagi moratorium tersebut dilakukan bertepatan dengan bulan Ramadan, sehingga dinilai tidak tepat," kata dia kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Dia menilai, kebijakan Kemenag itu menghalangi langkah umat Islam yang ingin mendekatkan diri kepada Al-Qur'an. Padahal, Ramadan merupakan momentum mulia bagi umat Islam, karena Al-Qur'an diturunkan saat Ramadan.

Ia bahkan khawatir ketidakpastian tenggat waktu moratorium juga akan menghambat kegiatan umat Islam mensyiarkan Al-Qur'an. 

Karenanya, Bukhori meminta Kemenag bertindak transparan terkait kebijakan moratorium izin pendirian PAUDQU dan RTQ demi menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.

"Masyarakat butuh penjelasan secara jujur dan terbuka. Mereka menagih kepastian sampai kapan moratorium tersebut akan diberlakukan, sekaligus mempertanyakan alasan moratorium ini dilakukan bertepatan di bulan Ramadhan," tegas dia.

Bukhori juga meminta Kemenag menyediakan solusi untuk memastikan antusiasme dan syiar Al-Qur'an oleh umat Islam tetap mendapatkan pengakuan dari negara di tengah upaya penataan lembaga dan penyempurnaan regulasi.

"Jangan sampai muncul anggapan bahwa pemerintah tengah menghambat syiar Al-Qur'an di bulan Ramadan dengan menyetop pengajuan izin PAUDQU dan RTQ," tegas dia.

 

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut