Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi Kasus Ini, Masih Saksi Kasus Lain
JAKARTA, iNews Depok.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka untuk kasus korupsi dan pencucian uang PT Asabri.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, dikutip Minggu (19/7/2026).
Anang menyatakan penetapan tersangka berdasarkan berkas Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
"Berdasarkan dari Sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri," kata Anang.
Namun Anang menyebut Febrie berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi batu bara dan PT Krakatau Steel. Dalam dua perkara itu, Febrie masih berstatus saksi.
Sebelumnya kasus ini disidik Polri. Selanjutnya kasus diserahkan Polri kepada Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
Kejagung telah menerbitkan 3 surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Adapun ketiga sprindik itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Polri sebelumnya menggeledah berbagai lokasi terkait perkara tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari rumah itu, penyidik menyita emas 74 kg dan gepokan uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar AS, hingga rupiah. Jika ditotal, barang bukti tersebut bernilai Rp476 miliar.
Editor : M Mahfud