get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung MUI, DPR Desak Pemblokiran Konten LGBT di Media Sosial demi Jaga Moral Generasi Muda

Tolak Normalisasi LGBT, MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT

Senin, 29 Juni 2026 | 07:05 WIB
header img
Tolak normalisasi Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah, menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT. (Foto Ilustrasi: Ist)

JAKARTA, iNews Depok.id - Tolak normalisasi Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah, menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT. 

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menyebut UU LGBT untuk mencegah normalisasi terhadap perbuatan yang keliru.

“Kalau tidak dihukum sama sekali, kan berarti menjadi normal. Jadi kita jangan menormalisasi. Hukuman itu membuat orang mengerti kalau ini tidak normal, bahwa ini salah,” kata Cholil dikutip dari keterangan MUI, Senin (29/6/2026).

Cholil Nafis mengatakan penyusunan RUU tersebut dilakukan karena pendekatan berupa imbauan moral dinilai tidak lagi cukup efektif untuk membendung fenomena LGBT. MUI, kata dia, tetap menyatakan sikap menolak perilaku LGBT maupun pihak yang mengampanyekannya.

Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” kata Cholil. 

Cholil menilai telah terjadi perubahan dalam perilaku kelompok LGBT. Menurutnya, jika sebelumnya pelaku penyimpangan seksual cenderung menyembunyikan diri karena rasa malu, kini mereka lebih terbuka dengan menggelar berbagai kegiatan atau pesta sesama jenis.

"Ini kan sudah salah kaprah,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini. 

Atas dasar itu, dia berpandangan bahwa imbauan semata tidak lagi memadai sehingga diperlukan aturan hukum yang mengikat melalui perundang-undangan.

MUI menegaskan RUU tersebut tidak ditujukan untuk menghukum orientasi seksual yang masih sebatas pemikiran. Fokus pengaturannya diarahkan pada tindakan atau perilaku penyimpangan serta aktivitas yang mengampanyekannya.

"Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku,” kata dia.

Cholil menjelaskan, MUI sejak lama telah memiliki landasan hukum keagamaan mengenai persoalan tersebut melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa itu, hubungan seksual sesama jenis dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah).

Dia mengungkapkan, dalam draf RUU yang sedang disusun, bentuk sanksi yang dipertimbangkan meliputi hukuman pidana hingga ta'zir, yakni hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan hakim untuk memberikan efek jera, termasuk bagi pelaku yang baru sebatas bermesraan atau berpacaran sesama jenis.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut