Ketum IJTI Kecam Jurnalis Dihalangi Liput Tewasnya Pria di Apartemen Saladin Depok
DEPOK, iNews Depok.id - Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (Ketum IJTI), Herik Kurniawan mengecam keras tindakan manajemen Apartemen Saladin Mansion Depok yang melarang wartawan melakukan peliputan.
Peristiwa terjadi ketika sejumlah sejumlah jurnalis hendak melakukan liputan terkait kasus tewasnya seorang pria di Lantai P 6 Apartemen Saladin Mansion, Depok, Jumat, (26/6/2026).
Herik menjelaskan, bahwa tindakan tersebut adalah pelanggaran keras dalam Undang Undang Pers.
"Jadi, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Jurnalis bekerja atas segala peraturan yang cukup mengikat, termasuk kita juga memahami bagaimana kode etik," kata Herik dalam keterangan hari ini, Jumat (26/6/2026).
Menurut Herik, jurnalis harus diberi akses untuk mendapatkan berita yang memiliki value untuk kepentingan publik.
"Itu pertama. Kedua, bila ada pihak manapun yang kemudian menghalang-halangi upaya kerja jurnalistik di mana dalam hal ini kerja jurnalistik itu untuk kepentingan publik maka dia melanggar Undang-Undang Pers. Nah, dia harus kena pasal yang bisa kemudian membawa konsekuensinya untuk itu," bebernya.
"Jadi, ini yang kita sesalkan sekali kalau misalnya masih ada saat ini pihak-pihak yang berusaha untuk menghalang-halangi kerja jurnalis untuk mendapatkan informasi terutama untuk publik," sambungnya.
Herik menilai, apa yang dilakuan pihak manajemen Apartemen Saladin Mansion Depok ini justru akan membuat sebuah peristiwa, atau kejadian menjadi disinformasi.
"Itu bahaya. Makanya, kalau siapapun juga, jangan ada upaya untuk menghalang-halangi. Karena yang baik adalah memberikan informasi yang komprehensif sehingga publik bisa memahami sebuah peristiwa secara utuh," tegasnya.
"Sekali lagi, kami mengecam semua aksi-aksi tindakan yang mengarah pada upaya untuk menghalang-halangi kerja publik. Dan itu harus dilaporkan kepada pihak yang, kepada otoritas untuk ditindaklanjuti," timpal Herik.
Editor: M Mahfud