DEPOK, iNews Depok. id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok terus menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus eksploitasi anak dan prostitusi yang menggegerkan Apartemen Saladin. Barang bukti berupa 39 kondom yang ditemukan di lokasi memperkuat dugaan adanya jaringan prostitusi yang melibatkan banyak pihak.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M. Arif Ubaidillah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Depok. Empat tersangka, yakni Rival Ramdani (19), Reza Azhari (27), Muhammad Fahmi (20), dan Maulana Akbar (20), kini dalam proses penyidikan.
“Jaksa akan meneliti kelengkapan formil dan materiil, termasuk memastikan pasal yang diterapkan sudah tepat,” kata Arif Ubaidillah dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Kasus ini melibatkan tujuh korban perempuan yang dijual melalui aplikasi MiChat. Para korban dieksploitasi di lantai 17 dan 20 apartemen tersebut. Selain itu, Kejari Depok telah menunjuk Jaksa Alfa Dera dan Jaksa Putri Dwi Astrini untuk memantau perkembangan penyidikan.
Arif Ubaidillah juga menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak apartemen, pengguna layanan, maupun oknum tertentu.
“Semua akan dibuka pada waktunya. Jika ada bukti, semua pihak, termasuk pemilik apartemen, akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Temuan 39 kondom ini, menurut M. Arif, menjadi salah satu bukti krusial yang mengindikasikan skala jaringan prostitusi. Pihak Kejari Depok berencana berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta ahli forensik digital untuk membongkar jejaring pelaku dan memblokir aplikasi yang memfasilitasi kegiatan ilegal ini.
“Kami tak segan memproses siapa saja yang terlibat, dari penyedia sarana hingga pengguna layanan,” tambahnya.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik, terutama dengan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin memiliki pengaruh besar. Kejari Depok berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan terus memantau dan menunggu hasil kerja penyidik. Penegakan hukum adalah prioritas kami, namun asas praduga tak bersalah tetap menjadi pegangan,” pungkas Ubaidillah.
Publik Depok kini menanti perkembangan kasus ini, yang diharapkan mampu mengungkap lebih jauh tentang jejaring pelaku dan menuntaskan persoalan eksploitasi anak di kota ini
Editor : M Mahfud