Ini Nama Samaran Modus Korupsi Eks Ketua Ombudsman, dari John Lennon 07 hingga Tulkiyem
JAKARTA, iNews Depok.id - Ini nama samaran modus korupsi Eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto saat berkomunikasi dengan perusahaan tambang.
Nama samaran yang dipakai Hery Susanto terungkap saat jaksa membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel pada Kamis (25/6/2026). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa menyebut terdakwa Hery Susanto berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan menggunakan nama samaran.
"Nama samarannya yaitu Hery HMI, John Lennon 07, Tulkiyem, Komandante, Edy Adhimas, Hery HMI Cirebon, Septian, Hery HMI, Ponakan Supir 2021, Tolkeyem MM, dengan nomor handphone antara lain sebagaimana termuat dalam surat dakwaan," kata Jaksa.
Dari komunikasi pakai nama samaran dengan perusahaan tambang yang bermasalah dalam pemakaian kawasan hutan, Hery menerima uang. Tujuannya untuk permohonan pengaktifan dan perpanjangan izin usaha pertambangan.
"Penerimaan uang dan barang melalui Agung Winarno adalah untuk menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam menerbitkan LHP Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi," ujarnya.
Editor : M Mahfud