get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Kuota Haji, Manager Pasar Baru Mansion Diperiksa KPK

Ini Nama Samaran Modus Korupsi Eks Ketua Ombudsman, dari John Lennon 07 hingga Tulkiyem

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:15 WIB
header img
Eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto gemar menggunakan nama samaran saat berkomunikasi dengan perusahaan tambang. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews Depok.id - Ini nama samaran modus korupsi Eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto saat berkomunikasi dengan perusahaan tambang. 

Nama samaran yang dipakai Hery Susanto terungkap saat jaksa membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel pada Kamis (25/6/2026). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Jaksa menyebut terdakwa Hery Susanto berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan menggunakan nama samaran. 

"Nama samarannya yaitu Hery HMI, John Lennon 07, Tulkiyem, Komandante, Edy Adhimas, Hery HMI Cirebon, Septian, Hery HMI, Ponakan Supir 2021, Tolkeyem MM, dengan nomor handphone antara lain sebagaimana termuat dalam surat dakwaan," kata Jaksa. 

Dari komunikasi pakai nama samaran dengan perusahaan tambang yang bermasalah dalam pemakaian kawasan hutan, Hery menerima uang. Tujuannya untuk permohonan pengaktifan dan perpanjangan izin usaha pertambangan. 

"Penerimaan uang dan barang melalui Agung Winarno adalah untuk menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam menerbitkan LHP Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi," ujarnya. 

Hery Susanto didakwa menerima suap Rp4,8 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Jumlah tersebut terdiri dari uang sebanyak Rp2,6 miliar dan rumah senilai Rp2,2 miliar. 

"Terdakwa Hery Susanto selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu sebagai Anggota Ombudsman periode 2021 sampai dengan 2026 telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang," kata Jaksa membacakan dakwaan. 

Jaksa menjelaskan, pemberian tersebut sebagai upaya untuk penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai perbuatan maladministrasi. 

Selain itu, uang tersebut agar Hery menyatakan penolakan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IYP operasi produksi atas nama PT. Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talent Raiper sebagai perbuatan maladministrasi.

Berikut rincian penerimaan Hery Susanto:

1. Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp675.000.000 melalui Lukman Malanua yang diberikan melalui Edy Sugandi.

2. Dari Japen Choan alias Upen selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200.000.000 melalui Lukman Malanua.

3. Dari Agung Dinarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur seharga Rp2.200.000.000

4. Dari Agung Dinarno melalui Edy Sugandi sebesar Rp1.000.000.000 dan sebesar Rp200.000.000

5. Dari Agung Dinarno sebesar Rp525.000.0006. Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Dinarno sebesar Rp50.000.000

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut