Jumat Pagi Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap di Lokasi Berbeda, Kuasa Hukum Sesali Upaya Represif
JAKARTA, iNewsDepok.id - Penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan menangkap mantan menteri sekaligus pakar telematika Roy Suryo Notodiprojo pada Jumat pagi, 19 Juni 2026, sekitar Pukul 07.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak keluarga, penangkapan terhadap Roy Suryo tersebut terjadi hampir bersamaan dengan diamankannya pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa .
Merespons peristiwa ini, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis selaku tim hukum Roy Suryo langsung mengeluarkan pernyataan resmi. Koordinator Litigasi tim hukum, Petrus Selestinus, bersama Koordinator Non Litigasi, Ahmad Khozinudin, menyayangkan upaya paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut.

Pihak kuasa hukum menilai penangkapan ini tidak perlu dilakukan karena klien mereka selama ini dinilai kooperatif memenuhi panggilan dan rutin menjalankan wajib lapor.
Tim hukum berpendapat bahwa jika tindakan penangkapan ini berkaitan dengan proses pelimpahan tahap dua atau kelengkapan berkas perkara, penyidik kepolisian seharusnya cukup melayangkan surat panggilan resmi. Kuasa hukum menilai bahwa prosedur penangkapan langsung di lapangan ini cenderung bersifat represif dan mengindikasikan adanya intervensi kepentingan politik tertentu dalam proses penegakan hukum.
Sebagai langkah menghadapi proses hukum selanjutnya, tim advokasi meminta dukungan dari masyarakat serta mengimbau para tokoh dan aktivis untuk hadir di Markas Polda Metro Jaya pada Jumat siang. Kehadiran para tokoh tersebut diperlukan untuk menandatangani surat jaminan sebagai persiapan mengajukan permohonan penangguhan penahanan jika nantinya pihak penyidik memutuskan untuk menahan Roy Suryo. Sementara itu, hingga saat ini pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan dan status hukum dari penangkapan kedua tokoh tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar