Dukung MUI, DPR Desak Pemblokiran Konten LGBT di Media Sosial demi Jaga Moral Generasi Muda
JAKARTA, iNewsDepok.id — DPR menyatakan dukungannya terhadap desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pemerintah segera merumuskan regulasi tegas untuk menjerat pelaku dan pengampanye LGBT.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko menilai langkah ini krusial untuk menjaga moral bangsa serta melindungi masyarakat dari nilai-nilai yang bertentangan dengan norma agama dan Pancasila.
Singgih menjelaskan bahwa praktik kampanye LGBT sebenarnya dapat dijerat hukum pidana jika memuat unsur pencabulan, kekerasan, melibatkan anak di bawah umur, dilakukan di depan umum, atau dipublikasikan sebagai pornografi melalui Pasal 414 dan 416 KUHP baru. Kendati demikian, ia menilai usulan undang-undang khusus dari MUI tetap diperlukan demi kepastian hukum yang lebih kuat.
Ia juga mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya konten LGBT yang kini makin terbuka di media sosial. Menurutnya, platform digital yang mudah diakses anak-anak dan remaja tersebut dikhawatirkan dapat menormalisasi perilaku tersebut jika terus dibiarkan.
Oleh karena itu, Singgih mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta aparat penegak hukum untuk bersikap lebih proaktif dan agresif dalam memblokir akun-akun maupun konten serupa. Di sisi lain, ia mengingatkan para orang tua, lembaga pendidikan, dan tokoh agama untuk memperkuat benteng moral anak-anak sejak dini melalui lingkungan keluarga.
Terkait fungsi legislasi, Komisi VIII DPR menyatakan siap membuka ruang diskusi bersama fraksi lain dan pemerintah untuk mengkaji penguatan regulasi. Langkah ini dapat ditempuh melalui sinkronisasi KUHP baru maupun undang-undang sektoral lainnya demi memberikan sanksi hukum yang memberikan efek jera.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar