IHSG Ambrol 2 Persen Respons Pidato Prabowo Wajibkan Ekspor SDA Lewat BUMN
JAKARTA, iNews Depok.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat ambrol lebih dari 2 persen pada perdagangan Rabu (20/5/2026) merespons pidato Presiden Prabowo Subianto di DPR, Rabu (20/5/2026).
IHSG sempat merosot tajam 2,43 persen ke 6.215,56 pada sekitar 11.22 WIB meski kemudian naik ke level 6.303 atau melemah 1,03 persen. Saham-saham berbasis komoditas pun berguguran. IHSG telah melemah tujuh sesi beruntun, berada di level terendah sejak April 2025.
Dalam pidatonya di DPR, Rabu (20/5/2026), Prabowo menegaskan pemerintah ingin harga komoditas strategis Indonesia ke depan ditentukan di dalam negeri, seiring rencana penataan ulang tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA).
Prabowo mengatakan dirinya telah meminta kabinet memastikan harga komoditas Indonesia seperti nikel dan emas dapat ditentukan secara domestik, bukan lagi sepenuhnya mengikuti mekanisme di luar negeri.
Menurut Prabowo, Indonesia selama ini kehilangan potensi penerimaan besar akibat praktik under invoicing ekspor. Dia menyebut selama 34 tahun terakhir Indonesia kehilangan sekitar USD908 miliar atau setara Rp15.400 triliun karena nilai ekspor dilaporkan lebih rendah dari harga sebenarnya.
Pernyataan tersebut memperkuat sinyal pemerintah untuk memperketat kontrol terhadap perdagangan komoditas strategis, setelah sebelumnya muncul rumor pembentukan badan atau skema pengendali ekspor yang sempat menekan saham batu bara, mineral, hingga CPO.
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo mengatakan penjualan hasil SDA Indonesia nantinya wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
“Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin, menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Penerbitan Peraturan ini, peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam Kita,” kata Prabowo.
Prabowo melanjutkan, “Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut.”
Tujuan utama kebijakan ini, kata Prabowo, adalah memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik kurang bayar (under invoicing), praktik pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian Devisa Hasil Ekspor.
Arah kebijakan tersebut diperkuat dengan munculnya slide “Skema PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA” dalam siaran TV Parlemen, yang memperlihatkan skema transisi pengalihan transaksi ekspor dari perusahaan ke BUMN mulai Juni 2026 hingga implementasi penuh pada September 2026.
Editor : M Mahfud