Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Jaringan Judi Online Hayam Wuru
JAKARTA. iNewsDepok.id - Bareskrim Polri memastikan bahwa proses hukum terkait pengungkapan jaringan judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, akan berjalan secara transparan dan menyeluruh.
Langkah ini diambil menyusul penangkapan 321 orang dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026. Fokus penyelidikan kini diarahkan untuk mengungkap aktor intelektual di balik sindikat tersebut, termasuk mendalami informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan oknum pengusaha tambang di Kalimantan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triutra, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini tanpa memandang latar belakang pihak yang terlibat.
Ia menyatakan bahwa kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti menjadi penyokong atau bagian dari struktur atas sindikat ini.
Menurutnya, proses hukum akan terus berjalan hingga menyentuh level koordinator maupun gembong utama guna memastikan keadilan ditegakkan secara utuh.
Dari hasil identifikasi, mayoritas pelaku yang diamankan merupakan warga negara asing yang didominasi oleh warga Vietnam, China, serta beberapa negara Asia Tenggara lainnya.
Para pelaku diketahui menyalahgunakan visa wisata untuk bekerja dan bahkan telah melampaui batas izin tinggal selama beroperasi dua bulan di Indonesia.
Mereka memanfaatkan lantai sebuah gedung sebagai pusat operasional digital yang mengelola puluhan domain situs web perjudian dengan sistem teknis yang dirancang untuk menghindari pemblokiran pihak berwenang.
Selain memproses para tersangka yang tertangkap tangan, Polri kini tengah memperluas koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Langkah ini mencakup pelacakan aliran dana, identifikasi sponsor yang membiayai kedatangan para pekerja asing, hingga penelusuran penyedia fasilitas dan peralatan yang digunakan sebagai markas.
Brigjen Wira menambahkan bahwa seluruh bukti yang disita, termasuk paspor, perangkat komputer, dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, akan menjadi landasan kuat untuk melimpahkan kasus ini ke persidangan sambil terus mengembangkan penyelidikan ke arah pencucian uang dan pihak-pihak yang memfasilitasi operasional mereka.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar