Jokowi Tolak Saran JK Tunjukkan Ijazah Asli kepada Publik
SOLO, iNewsDepok.id – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), secara tegas menolak permintaan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk menunjukkan ijazah aslinya ke publik. Jokowi menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan tuduhan tersebut di luar koridor hukum.
"Serahkan pada proses hukum yang ada, mestinya yang menunduh (ijazah palsu) itu yang membuktikan, bukan saya yang disuruh menunjukkan. Nanti semua orang bisa menuduh dan suruh menunjukkan buktinya yang dituduh. Kebalik balik itu," kata Jokowi saat dijumpai di kediamannya di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (10/4/2026).
Menanggapi langkah JK yang melaporkan Rismon Sianipar ke pihak kepolisian karena namanya ikut terseret dalam isu ijazah palsu ini, Jokowi memberikan apresiasi dan menilainya sebagai langkah yang tepat. Namun, terkait teka-teki sosok 'orang besar' yang pernah ia singgung berada di balik fitnah ini, Jokowi memilih untuk tidak banyak berkomentar tanpa adanya fakta hukum yang kuat.
"Jadi ini sama, serahkan ke proses hukum," tandasnya.
Jokowi berharap kasus yang telah bergulir hampir satu tahun ini segera mencapai status P21 (lengkap) agar bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Menurutnya, persidangan adalah tempat yang paling tepat untuk membuktikan kebenaran secara terang benderang. Ia menyatakan kesiapannya membawa ijazah asli dari tingkat SD hingga perguruan tinggi jika diminta oleh majelis hakim.
"Forumnya jelas, forum hukumnya ada di pengadilan," tandasnya.
Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta ini membantah pernyataan JK yang menyebut isu ijazah ini telah memecah belah masyarakat. Baginya, kasus ini murni urusan pribadi terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang ia alami.
Jokowi juga memberikan respons menohok terkait rumor yang menyebut dirinya membiayai pihak-pihak tertentu dalam pusaran kasus ini. Ia menekankan bahwa logika tuduhan tersebut sangat tidak berdasar.
"Logikanya ya, beliau beliau ini tersangka, kemudian minta RJ (restorative justice) ke Polda Metro Jaya karena kewenangan ada di sana, tapi harus memohon maaf kepada yang dituduh, saya maafkan. Masak yang dituduh memberi duit, logikanya gimana sih," ucapnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar