Sopir Taksi Online di Jakarta Ciduk Penumpang Wanita, Tanya Bisa Open BO Sebelum Ditiduri di Mobil
Singkatnya, kata dia, pasca dilakukan penyidikan, polisi berhasil menciduk pelaku, yang mana pelaku diketahui dalam pengaruh narkoba saat melakukan perbuatan cabulnya itu pada korban. Di dalam mobil pelaku ditemukan sejumlah peralatan yang dipakai untuk memakai narkoba.
"Saat dilakukan pengamanan terhadap pelaku, kondisi kesehatannya dilakukan pemeriksaan di Biddokes Polda Metro Jaya dengan hasil pemeriksaan tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu. Kami juga temukan di dalam mobil itu ada rangkaian alat yang digunakan pelaku untuk menggunakan narkoba," paparnya.
Dia menambahkan, saat menangkap pelaku, polisi juga menemukan bukti berupa mobil dan surat-suratnya yang dipakai pelaku saat kejadian, handphone, 2 obat kuat, 3 alat kontrasepsi atau kondom, hingga plastik bekas sabu. Pelaku kini dijerat pasal 414 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, juga pasal tentang TPKS.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar