Sopir Taksi Online di Jakarta Ciduk Penumpang Wanita, Tanya Bisa Open BO Sebelum Ditiduri di Mobil
JAKARTA, iNewsDepok.id - Seorang driver taksi online berinisial WAH (39) tak berkutik saat diciduk polisi usai diduga melakukan kekerasan seksual terhadap penumpangnya, SKD (20). Peristiwa tersebut berlangsung di dalam mobil pelaku saat mengantar korban mengelilingi Jakarta pada pertengahan Maret lalu.
Kombes Rita Wulandari selaku Dir PPA dan PPO membeberkan modus pelaku yang awalnya memancing korban dengan obrolan menjurus. "Kasus ini berawal saat korban tanggal 14 Maret 2026 menggunakan jasa transportasi online, saat di tengah perjalanan menuju satu titik, korban diajak berbicara, tapi di situ ada kalimat-kalimat yang menyatakan si driver mengajak berkencan atau mempertanyakan apakah perempuan ini membuka open BO," ujarnya, Senin (6/4).
Menurutnya, driver online tersebut lantas melakukan perbuatan cabulnya pada korban saat kendaraan yang dinaikinya itu berada di wilayah sepi.
Namun, korban korban melawan hingga sempat mengambil video pada pelaku, pelaku lantas mencoba merebut handphone korban dan menindihnya, korban pun terus melawan sampai korban berhasil lompat keluar dari dalam mobil milik pelaku saat pintu mobil berhasil dibukanya.
"Korban berupaya melakukan perekaman terhadap setiap peristiwa, di situ timbul kepanikan driver sehingga dia mencoba merebut dan melakukan upaya kekerasan dengan cara menindih, mencekik korban," tuturnya.
Dia menerangkan, pasca peristiwa itu terjadi, korban pulang ke kampungnya di Jawa Tengah dan melaporkan peristiwa yang dialaminya itu secara online ke polisi. Bahkan, korban sempat mengunggah video yang direkamnya itu ke media sosial Tiktok hingga menjadi viral.
"Kami melakukan upaya cepat untuk menghubungi korban, memasukkan adanya pelindungan kepada korban. Korban sudah kembali ke Jawa Tengah sehingga kami membantu memfasilitasi, memandu untuk dipertemukan tim pendamping dari PPA Jakarta, korban lalu ditempatkan di rumah pelindungan sementara, dalam proses penanganan korban mendapatkan assessment, konseling, treatment pelindungan dan pemulihan," jelasnya.
Singkatnya, kata dia, pasca dilakukan penyidikan, polisi berhasil menciduk pelaku, yang mana pelaku diketahui dalam pengaruh narkoba saat melakukan perbuatan cabulnya itu pada korban. Di dalam mobil pelaku ditemukan sejumlah peralatan yang dipakai untuk memakai narkoba.
"Saat dilakukan pengamanan terhadap pelaku, kondisi kesehatannya dilakukan pemeriksaan di Biddokes Polda Metro Jaya dengan hasil pemeriksaan tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu. Kami juga temukan di dalam mobil itu ada rangkaian alat yang digunakan pelaku untuk menggunakan narkoba," paparnya.
Dia menambahkan, saat menangkap pelaku, polisi juga menemukan bukti berupa mobil dan surat-suratnya yang dipakai pelaku saat kejadian, handphone, 2 obat kuat, 3 alat kontrasepsi atau kondom, hingga plastik bekas sabu. Pelaku kini dijerat pasal 414 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, juga pasal tentang TPKS.
"Kondisi korban saat ini masih dalam pendampingan dan ditempatkan di rumah perlindungan sementara karena masih dalam rangkai yang dilakukan treatment, pemulihan dan pemulihan perlindungan kepada korban," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar