KPK Kembali Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Korupsi DJKA
JAKARTA, iNews Depok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur (Jatim).
Hal tersampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara BKS, Menteri Perhubungan RI tahun 2019-2024," kata Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikutip Rabu (18/2/2026).
Pemeriksaan Budi Karya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya Budi Karya juga sudah dimintai keterangan KPK untuk kasus yang sama pada Juli 2023.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub pada 11 April 2023.
KPK lalu menetapkan sejumlah tersangka dan terus berkembang. Per 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka.
KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.
KPK menduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Sejumlah tersangka dalam kasus korupsi DJKA adalah Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur Utama PT KA Properti Manajemen Yoseph Ibrahim, VP PT KAPM Parjono, dan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi.
Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani.
Selanjutnya, Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi, PPK DJKA Kemenhub untuk proyek Pembangunan Jalur Ganda Cirebon-Kroya Yofi Okatrisza.
Tersangka berikutnya Ketua Kelompok Kerja Kemenhub Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetyo, Ketua Pokja untuk proyek Pembangunan Jalur Ganda Solo Balapan-Kadipiro Risna Sutriyanto, Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto, dan PPK BTP Medan Muhlis Hanggani Capah.
Editor : M Mahfud