Ramadhan 2026, Melapangkan Karier dengan Lihai Menjinakkan Nafsu
DEPOK, iNews Depok.id – Ramadhan 2026, melapangkan karier dengan lihai menjinakkan hawa nafsu. Banyak orang hancur kariernya akibat tak mampu mengendalikan hawa nafsu akibat serakah harta dan lawan jenis.
Islam sendiri mengajarkan umatnya untuk lihai menjinakkan hawa nafsu. Bahkan puasa sebulan penuh di tiap tahun salah satunya ditujukan sebagai arena untuk melatih pengendalian hawa nafsu.
Terkait perintah untuk mengendalikan hawa nafsu, Allah SWT berfirman dalam puluhan ayat.
“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhan, dan Allah membiarkannya sesat dengan sepengetahuan-Nya? Dan Allah telah mengunci pendengaran dan hatinya serta menutup penglihatannya. Maka siapakah yang mampu memberi petunjuk setelah Allah (membiarkannya sesat)? Mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?” (Q.S. Surat Al-Jatsiyah ayat 23)
”Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggalnya,” Al-Qur’an surat An-Nazi'at ayat 40-41).
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk," (QS. Al-Isra' : 32).
”Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar),” QS. Ar-Rum: 41.
Puasa menjadi arena untuk pengendalian hawa nafsu karena diperintahkan secara tegas untuk menjauhi banyak larangan. Jika dilanggar maka puasa batal.
Salah satu contohnya adalah melakukan hubungan intim termasuk pada istri atau suaminya sendiri, maka otomatis puasa secara langsung batal.
Demikian juga saat puasa dilarang untuk mengucapkan hal-hal jelek, berkelahai atau perbuatan buruk lainnya.
Harapannya setelah latihan sebulan penuh, kemampuan mengendalikan hawa nafsu menjadi kebiasaan sehari-hari.
Jika kebiasan tersebut berjalan, karier seseorang akan lancar dan tak terguling perbuatan serakah korupsi dan berzina.
Editor : M Mahfud