Penyegelan Toko Perhiasan Mewah di Senayan Dinilai Kurang Proporsional
JAKARTA, iNewsDepok.id - Tindakan penyegelan toko Tiffany & Co oleh Bea Cukai Kanwil Jakarta kini menuai kritik dari sisi hukum administrasi.
Koordinator Himpunan Aktivis Milenial Indonesia, Faris, menilai langkah tersebut terlalu represif jika masalahnya masih sebatas dugaan pelanggaran administratif kepabeanan yang seharusnya bisa diselesaikan melalui klarifikasi dokumen atau denda.
Menurut Faris, penyegelan merupakan tindakan paksa yang berdampak besar pada ekonomi dan reputasi, sehingga idealnya menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium.
"Berdasarkan prinsip proporsionalitas, tindakan pejabat pemerintah harus seimbang dengan tujuan yang dicapai dan tidak boleh melampaui kebutuhan mendesak, terutama jika belum ada bukti kuat mengenai penghilangan barang atau kesengajaan menghindari kewajiban negara," kata dia, Sabtu, 14 Februari 2026.
Selain itu, koordinasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil dengan pihak Polri serta otoritas pusat Bea Cukai sangat penting untuk menghindari cacat prosedural.
Penindakan yang terkesan selektif pada merek tertentu tanpa konsistensi yang jelas dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan dunia usaha dan menciptakan ketidakpastian hukum.
Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Pusat diharapkan segera melakukan pendalaman untuk memastikan prosedur yang dijalankan sudah sesuai aturan.
Transparansi sangat dibutuhkan agar penegakan hukum tetap kredibel, objektif, dan mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik di mata publik.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta