Objek Sama, Delik Bisa Berbeda: Menentukan Rezim Pidana dalam Perkara Merek Palsu
Oleh: Dr. Ichwan Anggawirya, S.Sn., S.H., M.H., Alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS)
DALAM praktik penegakan hukum, istilah “merek palsu” kerap diperlakukan secara seragam, seolah-olah setiap perbuatan yang melibatkan merek palsu selalu berada dalam satu rezim pidana yang sama.
Pendekatan demikian sesungguhnya menyederhanakan persoalan dan berpotensi mengaburkan prinsip dasar hukum pidana. Objek faktual yang sama tidak secara otomatis melahirkan jenis delik yang sama. Penentu utamanya bukan pada bendanya, melainkan pada dalil hukum yang digunakan serta kepentingan hukum (rechtsbelang) yang hendak dilindungi.
Dalam rezim hukum merek, pemalsuan merek diposisikan sebagai pelanggaran terhadap hak eksklusif pemilik merek. Kepentingan hukum yang dilindungi bersifat privat, sehingga pembentuk undang-undang secara sadar menempatkannya sebagai delik aduan (perlindungan hak privat). Negara tidak bertindak atas inisiatif sendiri, melainkan menunggu pengaduan dari pihak yang berhak. Konstruksi ini sejalan dengan asas ultimum remedium, yang menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir dalam penyelesaian konflik yang pada hakikatnya bersifat privat dan telah disediakan mekanisme penyelesaian khususnya.
Peralihan Kepentingan Hukum: dari Hak Privat ke Kepentingan Publik
Persoalan menjadi berbeda ketika dalil yang digunakan tidak lagi bertumpu pada pelanggaran hak merek, melainkan pada perlindungan kepentingan publik, khususnya konsumen. Dalam perspektif ini, fokus penilaiannya bukan pada siapa pemilik merek yang sah, melainkan pada apakah publik telah disesatkan, dirugikan, atau ditempatkan pada risiko akibat informasi, label, atau klaim yang tidak benar dalam kegiatan perdagangan. Ketika kepentingan hukum yang dilindungi bergeser dari privat ke publik, maka karakter deliknya pun berubah.
Secara teoritis, satu perbuatan faktual dapat melahirkan lebih dari satu kemungkinan delik, sepanjang masing-masing berdiri pada unsur dan kepentingan hukum yang berbeda. Barang yang sama, misalnya produk dengan merek palsu dapat sekaligus menjadi objek pelanggaran hak merek dan objek perbuatan yang merugikan konsumen. Pembeda utamanya bukan pada objek, melainkan pada perbuatan konkret (actus reus) yang dibuktikan serta kepentingan hukum yang dilanggar.
Apabila yang dibuktikan adalah penggunaan merek tanpa hak, maka perkara tersebut berada murni dalam rezim delik aduan. Sebaliknya, apabila yang dibuktikan adalah praktik perdagangan yang menyesatkan publik, seperti klaim mutu, komposisi, keamanan, atau perizinan yang tidak benar, maka delik tersebut berdiri secara independen sebagai delik biasa (perlindungan kepentingan publik).
Dalam konteks delik biasa, negara bertindak untuk melindungi kepentingan umum. Oleh karena itu, penyidik dapat memproses perkara tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari pemilik merek, karena yang dilindungi bukan lagi hak privat, melainkan ketertiban dan kepercayaan publik dalam lalu lintas perdagangan. Kewenangan ini bukan bentuk pengabaian terhadap hukum merek, melainkan konsekuensi logis dari perbedaan kepentingan hukum yang menjadi dasar penindakan.
Garis Batas Delik dan Larangan Penyimpangan Rezim
Meski demikian, garis batas ini tidak boleh dikaburkan. Tidak setiap perkara yang melibatkan merek palsu dapat secara otomatis diproses sebagai delik biasa. Apabila dalil perlindungan konsumen hanya digunakan sebagai pembenaran formal untuk menghindari sifat delik aduan dalam hukum merek, tanpa pembuktian unsur penyesatan atau kerugian publik yang nyata, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan distorsi fungsi hukum pidana. Asas lex specialis derogat legi generali tetap menegaskan bahwa hukum khusus tidak boleh dikesampingkan secara oportunistik demi kemudahan penindakan.
Dalam konteks ini, relevan dicatat secara singkat pembedaan yang telah diuraikan penulis dalam artikel sebelumnya mengenai kecenderungan menarik dokumen administratif permohonan merek ke ranah pemalsuan surat. Surat pernyataan kepemilikan merek dalam proses permohonan pada dasarnya merupakan self-declaration atas klaim pemohon yang masih berada dalam koridor perdata-administratif. Secara asas causa proxima, surat tersebut bukanlah sumber lahirnya hak, karena hak eksklusif merek baru timbul setelah diberikan oleh negara dan ditandai dengan terbitnya sertifikat. Berbeda halnya apabila yang dipalsukan adalah sertifikat merek itu sendiri, karena pada titik inilah perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan hak yang telah lahir secara definitif, sehingga dapat memenuhi konstruksi unsur Pasal 391 KUHP (dh. 263 KUHP).
Oleh karena itu, ketidakbenaran materiil dalam pernyataan pada tahap klaim yang kemudian diuji melalui mekanisme pemeriksaan atau pembatalan tidak semestinya serta-merta dikonstruksikan sebagai delik umum untuk “melompati” karakter lex specialis-nya, karena hal tersebut akan mengaburkan batas antara sengketa klaim hak dan perbuatan pidana yang berdiri sendiri. Pengecualian hanya dapat dibenarkan apabila terbukti adanya perbuatan melawan hukum yang independen dan melampaui sengketa klaim semata. Kerangka ini selaras dengan asas ultimum remedium, yang menempatkan hukum pidana sebagai instrumen terakhir, bukan jalan pintas.
Pada akhirnya, persoalan “merek palsu” tidak boleh ditentukan oleh bendanya semata, melainkan oleh dalil hukum yang dipilih secara bertanggung jawab. Hak privat menuntut pengaduan (delik aduan), sedangkan kepentingan publik menuntut kehadiran negara (delik biasa). Selama batas ini dijaga secara konsisten, hukum pidana berfungsi sebagai instrumen keadilan; ketika batas tersebut dilanggar, hukum pidana berisiko berubah menjadi alat eskalasi konflik, bukan pelindung kepentingan hukum yang sejati.
Editor : M Mahfud