get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba

Dukungan KPK Tahan Gus Yaqut Mengalir dari Petisi Perkumpulan Praktisi dan Ahli Hukum

Selasa, 13 Januari 2026 | 12:13 WIB
header img
KPK sudah menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan kuota haji. Namun mantan Menang di era Presiden Joko Widodo tersebut belum ditahan. Foto: Ist

JAKARTA, iNews Depok.id - Dukungan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Gus Yaqut mengalir dari petisi Perkumpulan Praktisi dan Ahli Hukum. 

KPK sudah menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan kuota haji. Namun mantan Menang di era Presiden Joko Widodo tersebut belum ditahan. 

Pitra Romadoni Nasution, Presiden Petisi Ahli Hukum menyatakan petisi ahli memandang bahwa apabila Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka, maka upaya penahanan merupakan langkah hukum yang sah dan proporsional sepanjang memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP.

"Penahanan akan mempermudah proses penyidikan, mencegah penghilangan barang bukti, serta mengungkap jaringan dan aliran dana yang diduga terlibat dalam perkara kuota haji," kata Pitra seperti dikutip, Selasa (13/1/2026). 

Secara yuridis, Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tertentu. 

"Apabila terdapat kekhawatiran melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau merusak barang bukti," ujar Pitra. 

"Dalam konteks perkara strategis dan berdampak luas seperti pengelolaan kuota haji—yang menyangkut kepentingan publik dan kepercayaan umat—langkah penahanan dapat menjadi instrumen penting untuk efektivitas penegakan hukum," imbuhnya. 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut