Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Minta Putri Eks Wamenaker Noel Keluar dari Ruang Sidang
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa 3 Hakim, eks Ketua PN dan Panitera Kasus Korupsi Lepas CPO Divonis Hari Ini

Rabu, 03 Desember 2025 | 10:02 WIB
  • author Nur Khabibi / Mada Mahfud
Terdakwa 3 Hakim, eks Ketua PN dan Panitera Kasus Korupsi Lepas CPO Divonis Hari Ini
Terdakwa kasus korupsi lepas CPO yakni 3 orang hakim, eks Ketua PN Jakarta Selatan dan seorang panitera akan divonis hari ini, Rabu (3/12/2025). Foto: IMG

Kelima terdakwa itu sebelumnya menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (29/10/2025). Surat tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berikut tuntutannya:

1. Djuyamto (Ketua Majelis Hakim perkara korporasi CPO) dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan;

2. Agam Syarief (anggota Majelis Hakim perkara korporasi CPO) dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan;

3. Ali Muhtarom (anggota Majelis Hakim perkara korporasi CPO) 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

4. Muhammad Arif Nuryanta (mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat) 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

5. Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakarta Pusat) 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut