Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka KPK, Rektor Unsoed Minta Uang Rp650 Juta ke Ortu Calon Mahasiswa Kedokteran
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka, Terdakwa, Terpidana, 3 Istilah Dalam Penanganan Hukum Indonesia

Rabu, 10 Januari 2024 | 00:07 WIB
  • author Ridha Sofianti
Tersangka, Terdakwa, Terpidana, 3 Istilah Dalam Penanganan Hukum Indonesia
Tersangka, Terdakwa dan Terpidana, tiga istilah dalam penanganan hukum di Indonesia. Foto : Kemenko Polhukam RI

DEPOK, iNews Depok.id - Istilah Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana adalah istilah yang sering terdengar dalam penanganan hukum di Indonesia. Namun ketiganya memiliki arti yang berbeda.

Melansir dari @official.kpk, diketahui bahwa istilah Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatan dan keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.

Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. Tersangka dan Terdakwa memiliki hak untuk memberikan keterangan secara bebas, mendapatkan bantuan hukum, serta memilih sendiri penasehat hukumnya.

Sementara Terpidana adalah seseorang yang dipidana setelah menerima putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht). 

Terpidana berhak untuk mengajukan permintaan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung atas putusan pengadilan yang ia terima.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut