CIAMIS, iNewsDepok.id - Terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias Muhammad Kece alias Muhammad Kace, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022).
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim PN Ciamis Vivi Purnamawati saat membacakan amar putusan.
Majelis menilai, Kace terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHP karena menyiarkan berita/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Kace dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Menurut informasi, hingga divonis, Kace menjalani persidangan hingga 10 kali, dan selama menjalani sidang, dia ditahan di Lapas Kelas IIB Ciamis.
Seperti diketahui, Kace melakukan penyiaran kabar bohong melalui akun YouTube-nya yang menyinggung umat Islam.
Di akun YouTube-nya itu, Kace menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
"Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah," kata dia.
Editor : Rohman