Pinjam Dulu Seratus Berujung Maut di Depok, Dicekik dengan Kawat hingga Tewas
DEPOK, iNews Depok.id - Kriminalitas di Depok. Pinjam dulu seratus berujung maut. Gegara tak bisa penuhi permintaan pinjaman Rp4 juta, AN (25) tewas dianiaya MEO, MTR dan AS.
AN ditemukan tewas di Rawapanjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor pada Senin kemarin (3/11/2025).
Kondisinya sangat mengenaskan, tewas dalam keadaan leher tercekik kawat.
Polres Metro Depok dan Polsek Bojonggede melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi Depok berhasil mengungkap kejadian pembunuhan dan membekuk pelaku.
Kompol Made Gede Oka, Kasat Reskrim Polres Metro Depok menceritakan kronologi kejadian dalam jumpa pers hari ini, Rabu (5/11/2025).
"Pembunuhan pada Subuh Senin kemarin," kata Made.
Dari keterangan pelaku dan bukti-bukti, Made menyebut korban AN dan pelaku MEO baru kenal.
"Baru kenalan lewat facebook 2 hari sebelumnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Depok.
Lewat kenalan di facebook, korban AN dan pelaku MEO sepakat jumpa darat. Lokasinya di rumah kontrakan seorang pelaku.
3 pelaku dan korban kemudian berbincang akrab. Persoalan menjadi tegang saat tiba-tiba pelaku MEO minta pinjam uang Rp4 juta pada korban AN.
MEO beralasan harus biayai persalinan kekasihnya.
AN yang kaget segera menolak karena tak punya uang Rp4 juta.
"Terjadilah pertengkaran," ceplos Kompol Made Gede Oka.
Korban yang kalah jumlah segera ancang-ancang melarikan diri. Namun korban tertangkap pelaku.
3 pelaku kesetanan. Korban dicekik dengan kawat gitar dan pisau.
Lilitan kawat gitar itulah yang membuat korban AN tewas. Korban juga terluka di pelipis dan dada. Darah meleleh dan sempat dilap oleh pelaku.
Usai korban tewas, 3 pelaku panik dan mencoba melarikan diri. Motor dan ponsel korban sempat akan digondol.
Namun pelalu gagal membawa motor korban karena kepergok warga yang curiga dan mendengar keributan. Pelaku kemudian kabur lewat pintu belakang.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Editor : M Mahfud