Kesal Diputusin, Pria di Jagakarsa Nekat Bakar Rumah Mantan Pacar
“Setelah mereka berantem, dia keluar. Kemudian dia berpikir untuk membeli bensin. Dia membeli bensin yang terdekat dari alamat korban,” ujar Nurma Dewi.
Setibanya di rumah korban, pelaku langsung menyiramkan bensin dan menyulut api menggunakan korek yang sudah dipersiapkan. Api pun dengan cepat membakar rumah tersebut. Beruntung, ibu korban, SM, berhasil keluar rumah dan segera meminta bantuan warga sekitar.
Dalam kejadian ini, dipastikan tidak ada korban jiwa. Pelaku saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tahan di Polsek Jagakarsa untuk tindak lanjut berikutnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, MS alias TB dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta