JAKARTA, iNewsDepok.id - Panca Darmansyah, pelaku pembunuhan 4 anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam amar putusannya di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di sidang sebelumnya, juga menuntut agar Panca Darmansyah dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya.
Panca Darmansyah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Panca Darmansyah membunuh empat anaknya di kontrakan miliknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 3 Desember 2023. Keempat berinisial VA (6) anak sulungnya, kemudian anak keduanya S (4), anak ketiga A (3), dan anak bungsu As yang berusia 1 tahun.
Panca membunuh mereka dengan cara dibekab hingga tak bernyawa lalu dibiarkan di dalam rumah.
Panca membunuh keempat anaknya karena kesal dan cemburu dengan istrinya yang memiliki pria idaman lain.
Editor : Sazili Mustofa