get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap 40-50 Persen Klaim Asuransi Jiwa dan Kesehatan Terindikasi Penipuan

Mbah Tarman dan Pola-Pola Penipuan Samurai, Kamid Tertipu Rp240 Juta

Senin, 13 Oktober 2025 | 10:13 WIB
header img
Mbah Tarman viral cek Rp3 miliar sebelumnya divonis 2 tahun penjara di PN Wonogiri pada tahun 2022 setelah terbukti melakukan penipuan dengan modus penjualan pedang samurai. Korban bernama Kamid tertipu Rp240 juta. Foto: Ist

JPU menjelaskan ikhwal penipuan yang dilakukan Tarman dengan korban Kamid dalam dakwaannya. 

Kronologi kejadian Kamid bertemu Tarman pada 1 Juli 2016 di Solobaru membahas penjualan pedang samurai. 

Tarman menyebut akan pergi ke Jakarta untuk menemui calon pembeli pedang Samurai dengan harga Rp20 triliun. 

Tarman kemudian memperlihatkan pada Kamid samurai pada 5 Agustus 2016 di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar.

Untuk menipu Kamid, Tarman mengajak ritual proses jual beli pedang samurai ke makam ayah Tarman di Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri.

Saat itu Tarman menawarkan Kamid untuk membantunya membiayai operasional jual beli pedang samurai. Jika bersedia membiayai operasional, Tarman akan memberi Kamid Rp3 triliun. 

Berbagai pola ditempuh Tarman agar Kamid percaya dan menyerahkan uang biaya operasional. Tarman misalnya mengajak Kamid ke Bank Mandiri Jogjakarta untuk menemui pembeli pedang Samurai tersebut. 

Singkat cerita Kamid total telah menyerahkan uang Rp240 juta kepada Tarman. 

Kamid akhirnya melaporkan kasus penipuan itu ke polisi karena Tarman selalu berbohong akan bertemu pembeli pedang samurai yang ternyata tak pernah terjadi. 

Akankah kasus cek Rp3 miliar untuk mahar gadis 24 tahun juga akan berakhir sama dengan Tarman akan mengulur waktu pencairan dan berakhir sang gadis melapor ke polisi? 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut