get app
inews
Aa Text
Read Next : Disanksi Penerimaan Mahasiswa Baru, JGU Gugat Kepala LLDIKTI IV ke PN Depok Rp600 Miliar

JGU Alihkan Pendaftaran Mahasiswa Baru ke Kampus Mitra, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 02 Oktober 2025 | 18:33 WIB
header img
Kampus Jakarta Global University (JGU). Foto: iNews Depok

DEPOK, iNews Depok.id - Jakarta Global University (JGU) mengalihkan pendaftaran mahasiswa baru ke Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN) dan Universitas Nusa Mandiri (UNM) sebagai kampus mitra. 

Langkah itu sempat dikeluhkan sejumlah orang tua mahasiswa baru. Mereka mendaftarkan anaknya di JGU tetapi kemudian dialihkan ke ISTN atau UNM. 

Terkait persoalan tersebut, Direktur Humas dan Kerja Sama Jakarta Global University, Onki Alexander menyatakan langkah itu untuk menjamin keberlanjutan pendidikan tinggi para calon mahasiswa melalui solusi alternatif berupa alih pendaftaran ke kampus mitra resmi.

"Ini sebagai wujud tanggung jawab JGU demi keberlanjutan pendidikan tinggi para calon mahasiswa," kata Onki dalam penjelasan tertulis seperti dikutip iNews Depok (2/10/2025). 

Menurut Onki, JGU membuka pendaftaran mahasiswa baru sejak 1 Oktober 2024 hingga 22 September 2025. Pembukaan pendaftaran untuk memberikan kesempatan pendidikan tinggi bagi calon mahasiswa. 

Onki menceritakan pada 10 Juli 2025, JGU mendapat sanksi administratif kategori sedang dari Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) Ditjen Dikti yang berdampak pada penundaan penerimaan mahasiswa baru untuk semester ganjil Tahun Akademik 2025/2026.

Terhadap sanksi EKPT tersebut berbagai upaya telah dilakukan. Pada 18 Juli 2025 JGU mengajukan keberatan resmi kepada Ditjen Dikti terkait temuan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi faktual.

Namun pada 14 Agustus 2025, Ditjen Dikti menolak keberatan tersebut dan menegaskan sanksi tetap berlaku.

Selanjutnya JGU dan Yayasan Jakarta Global Educare mengajukan banding administrasi pada 10 September 2025. Banding kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. 

"Jawaban terhadap banding ini seharusnya diberikan dalam tempo 10 hari. Jika melebihi tempoh tersebut maka gugatan banding dinyatakan di terima. Namun hingga saat ini, JGU masih belum menerima jawaban resmi dari Kementrian," terang Onki. 

JGU kemudian mengirimkan surat permohonan tindak lanjut banding kepada Menteri, meminta supaya sanksi dicabut. "Surat permohonan ini juga belum mendapatkan tanggapan dari Pak Menteri," jelas Onki. 

Usaha JGU untuk mendapatkan keadilan dilanjutkan dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Depok pada 15 September 2025.

Langkah lain JGU melaporkan permasalahan kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk menindaklanjuti dugaan maladministrasi dalam penerbitan sanksi EKPT.

"Pada 2 Oktober 2025, JGU mengajukan gugatan ke PTUN dengan tujuan membatalkan keputusan EKPT yang dijatuhkan kepada JGU, agar hak kelembagaan dan hak pendidikan mahasiswa dapat dipulihkan," ujar Onki. 

Sambil melakukan upaya-upaya resmi untuk pencabutan sanksi EKPT, JGU tetap membuka PMB hingga 22 September 2025 dengan harapan sanksi administratif dapat dicabut sehingga mahasiswa tetap dapat berkuliah di JGU.

Namun dari berbagai upaya yang telah ditempuh, JGU hingga saat ini belum menemukan titik terang untuk memastikan calon mahasiswa baru dapat memulai perkuliahan di pada semester ganjil 2025. 

"Kami memahami kekecewaan yang muncul, namun menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh dilakukan sesuai prosedur, beritikad baik, dan berorientasi pada perlindungan hak pendidikan mahasiswa," terang Onki. 

"Kami memohon doa serta dukungan agar proses banding administratif ini dapat menghasilkan keputusan terbaik, sehingga keberlangsungan pendidikan mahasiswa tetap terjaga," pungkas Onki. 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut