“Bayangkan, berapa besar biaya yang harus dikeluarkan jika petugas KPU harus turun ke daerah-daerah untuk melakukan verifikasi yang hasilnya belum tentu juga efektif. Lebih baik KPU membuka ruang partisipasi warga melalui media internet untuk melaporkan apakah Parpol tersebut punya kantor di daerahnya, punya pengurus yang lengkap dan punya anggota sesuai persyaratan yang ditentukan KPU,” katanya.
Seperti diketahui, syarat untuk Parpol mengikuti Pemilu di antaranya harus lolos verifikasi faktual, di mana untuk dapat lolos pada tahapan ini, Parpol harus memiliki kepengurusan di 34 provinsi, 75% kepengurusan di tingkat kabupaten/kota, dan 50% kepengurusan di tingkat kecamatan.
Selain itu, Parpol juga diharuskan memiliki anggota yang mencapai 1000 orang atau 1/1000 jumlah penduduk.
Lieus menganggap verifikasi ini sangat penting untuk mendapat perhatian karena sebagaimana dikatakan Ketua KPU Ilham Saputra, pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024 yang dituangkan dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sudah akan dibuka pada 1 sampai 7 Agustus 2022.
“Waktu yang mepet itu membuka peluang terjadinya kerja verifikasi yang terburu-buru, sehingga bisa saja verifikasi KPU tidak maksimal. Apalagi masa bakti komisioner KPU 2017-2022 akan habis pada 11 April 2022 mendatang,” kata Lieus.
Karena hal itu, sekali lagi Lieus mengatakan kalau akan lebih efektif jika KPU melibatkan partisipasi rakyat di seluruh daerah dalam proses verifikasi faktual.
Editor : Rohman