Kuasa Hukum Ungkap Mafia Tanah di Depok, Ini Tanggapan BPN dan PN Depok
DEPOK, iNews Depok.id – Isu mafia tanah kembali menggegerkan Depok. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok dan PN Depok ikut disebut-sebut.
Kasus ini mencuat setelah seorang pengacara Andi Tatang Supriyadi membeberkan kronologi yang merugikan kliennya.
Kepada wartawan, Andi Tatang menceritakan kronologi kasus yang ditanganinya.
"Klien kami tidak pernah mengetahui bahwa ada gugatan namun tiba-tiba mendapat surat dari pengadilan terkait akan dilakukan eksekusi," kata Andi Tatang di kantornya di Cilodong pada Selasa, 1 Juli 2025.
Andi merujuk Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 83/Pdt.G/2023/pn.Dpk.
Kejanggalan lain ketika permohonan pengukuran ulang objek lahan (constatering) yang diajukan ke BPN Kota Depok tidak direspons.
"Surat itu tidak ada respons dari BPN, lalu kami berkirim surat lagi. Intinya di dalam surat itu berisi permohonan pengukuran ulang objek (constatering). Sampai akhirnya ada putusan pengadilan," imbuhnya.
Merasa dirugikan, Andi Tatang mengambil langkah hukum dengan mengadukan BPN Kota Depok ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta melaporkan hakim yang menangani kasus ini ke Komisi Yudisial.
"Permohonan kami sederhana, ukur ulang itu obyek. Jika memang klien kami terbukti melakukan PMH, silakan obyek itu serahkan ke penggugat," tegasnya.
Andi Tatang Supriyadi menduga bahwa ketidakmauan BPN untuk melakukan pengukuran ulang ini mengindikasikan adanya mafia tanah.
"Dugaan saya begitu, indikasi mafia tanah. Apa susahnya lakukan pengukuran ulang," kata Andi Tatang.
Menanggapi tudingan ini, Kepala Seksi Pengendalian dan Sengketa BPN Kota Depok, Galang Rambu Sukmara, menegaskan bahwa pihaknya tidak memihak praktik mafia tanah.
"BPN Depok berkomitmen tidak ada ruang gerak untuk mafia tanah di kantor pertanahan Kota Depok," kata Galang saat ditemui di kantor BPN Kota Depok.
Sementara Andri Eswin, Juru Bicara PN Depok menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 sudah dipanggil. Demikian juga Turut Tergugat BPN Depok.
"Namun Tergugat 1 dan Tergugat 2 dipanggil 3 kali tidak pernah hadir, " kata Andri Eswin, Rabu (2/7/2025).
Juru Bicara PN Depok juga menyebut mediasi antara Penggugat dan Tergugat tidak berhasil.
"Mediasi tidak berhasil lanjut persidangan sampai putusan," kata Andri Eswin.
Editor : M Mahfud