Adaptasi Cerdas Industri Asuransi untuk Memenuhi Tuntutan Transparansi Pasca Putusan MK
Langkah Industri Asuransi Pasca Putusan MK
Putusan ini menuntut industri asuransi untuk melakukan penyesuaian signifikan. AAJI dan asosiasi lainnya telah mengambil langkah-langkah strategis, antara lain:
Dalam perspektif hukum kontrak, Dr. Hendri Jayadi merekomendasikan: "Penguatan Prinsip Good Faith, Penyesuaian Klausul Kontrak, Peningkatan Peran Notaris dan OJK, serta Penyelesaian Sengketa Secara Alternatif."
Transformasi Menuju Transparansi dan Kepercayaan
Industri asuransi berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan edukasi bagi nasabah. Proses underwriting akan ditingkatkan dengan penyederhanaan pertanyaan kesehatan dan penegasan pentingnya pengungkapan informasi calon nasabah dengan itikad baik.

"Pendidikan dan pelatihan bagi tenaga pemasar akan ditingkatkan mengenai pentingnya pengisian SPAJ secara benar, lengkap, dan jujur, serta penjelasan semua syarat dan ketentuan polis," tambah Hasinah Jusuf. "Edukasi dan awareness kepada nasabah dan calon nasabah juga akan terus ditingkatkan," serunya.
Perusahaan asuransi juga akan melakukan peninjauan ulang dokumen-dokumen internal seperti SPAJ dan ketentuan polis untuk menegaskan adanya "kesepakatan", termasuk persetujuan atas pembatalan karena non-disclosure. Proses pembatalan polis akan memiliki persyaratan internal yang lebih ketat, dimana non-disclosure yang ditemukan harus bersifat material, dan pembatalan polis menjadi pilihan terakhir (last resort).
Putusan MK ini menjadi katalisator bagi industri asuransi untuk terus berbenah, memastikan praktik kontraktual yang lebih adil, seimbang, dan transparan. Tujuannya adalah untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap asuransi dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemegang polis.
Editor : M Mahfud