JAKARTA, iNewsDepok.id – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyatakan surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Menurutnya, ini adalah prosedur yang sesuai dengan UUD 1945 Pasal 7.
"Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 akan dibacakan di paripurna DPR," kata Andreas, Rabu (4/6/2025).
Selanjutnya, DPR akan mengambil keputusan mengenai tahapan proses pemakzulan. Jika rapat paripurna dihadiri oleh dua per tiga anggota dan disetujui oleh dua per tiga yang hadir, maka proses pemakzulan akan dimulai.
"Untuk pengambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 pasal 7 dimulai," jelas Andreas.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta