JAKARTA, iNewsDepok.id – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyatakan surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Menurutnya, ini adalah prosedur yang sesuai dengan UUD 1945 Pasal 7.
"Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 akan dibacakan di paripurna DPR," kata Andreas, Rabu (4/6/2025).
Selanjutnya, DPR akan mengambil keputusan mengenai tahapan proses pemakzulan. Jika rapat paripurna dihadiri oleh dua per tiga anggota dan disetujui oleh dua per tiga yang hadir, maka proses pemakzulan akan dimulai.
"Untuk pengambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 pasal 7 dimulai," jelas Andreas.
Jika proses dimulai, DPR akan bersurat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan segala pertimbangan. MK nantinya akan memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran berat. Namun, jika syarat kehadiran dan persetujuan di DPR tidak terpenuhi, proses pemakzulan tidak akan dilanjutkan.
Sebelumnya Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mengusulkan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI. Kali ini, mereka mengajukan surat resmi kepada MPR, DPR, dan DPD agar usulan tersebut dipertimbangkan.
Dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025, Forum Purnawirawan ini menyerahkan pandangan hukum terkait proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi Wapres.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta