Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Temui Gibran, Rismon Sianipar Diberi Parcel Lebaran Ukuran Besar
Advertisement . Scroll to see content

Begini Isi Surat yang Mendasari Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendesak Gibran Dimakzulkan

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:59 WIB
  • author Felldy Utama
Begini Isi Surat yang Mendasari Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendesak Gibran Dimakzulkan
Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mendesak pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. (Foto: Dok)

Pasal 17 ayat (6) : Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 

Pasal 17 ayat (7) : Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.

 

 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut