Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Temui Gibran, Rismon Sianipar Diberi Parcel Lebaran Ukuran Besar
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS: Gibran Diusulkan Dimakzulkan, Forum Purnawirawan TNI Surati MPR, DPR, dan DPD

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
  • author Felldy Utama
BREAKING NEWS: Gibran Diusulkan Dimakzulkan, Forum Purnawirawan TNI Surati MPR, DPR, dan DPD
Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mengusulkan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI (Foto : IG- gibran_rakabuming)

JAKARTA, iNewsDepok.id - Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mengusulkan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI. Kali ini, mereka mengajukan surat resmi kepada MPR, DPR, dan DPD agar usulan tersebut dipertimbangkan.

Dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025, Forum Purnawirawan ini menyerahkan pandangan hukum terkait proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi Wapres.

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut, Selasa (3/6/2025).

Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, mengonfirmasi bahwa surat tersebut telah disampaikan ke Sekretariat Jenderal DPR, DPD, dan MPR RI pada Senin (2/6/2025) kemarin.

 

"Iya, jadi kita memang dalam artian itu surat isinya sama seperti yang tembusannya yang diterima, jadi isinya memang kita berusaha untuk menerapkan dari segi hukumnya untuk pemakzulan Gibran itu dan kemudian kita siap dari Forum Purnawirawan jika memang DPR mau rapat dengar pendapat untuk menjelaskan kembali ataupun untuk lebih memperjelas dari surat yang kita kirimkan ke mereka," ujarnya. 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut