get app
inews
Aa Text
Read Next : Jangan Sampai Nangis Darah! 11 Cara Cegah M-Banking Dibobol

Waspada, Ada Penipuan yang Mencatut Nama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok

Senin, 21 Maret 2022 | 20:58 WIB
header img
Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono namanya dicatut untuk penipuan. Foto: Ist

DEPOK, iNews.id - Nama Wali Kota Depok Mohammad Idris beserta Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono dicatut terkait penipuan. Oleh karena itu, Wakil Wali Kota mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan yang mencatut namanya dan Wali Kota Depok, terlebih hingga melakukan transaksi transfer sejumlah uang.

“Modusnya itu biasanya minta sumbangan dan sebagainya. Perihal meminta sejumlah uang saja sudah keliru. Saya, Bapak Wali Kota Depok Mohammad Idris dan beberapa kepala daerah juga dicatut namanya. Orang tersebut beraksi melalui WhatsApp,” kata Iman Budi Hartono, Senin (21/03/22).

Di samping itu, bermunculan juga akun media sosial palsu yang mengatasnamakan para kepala daerah, seperti Instagram dan Facebook, bahkan sampai ada peretasan. 

“Jadi banyak masyarakat yang dirugikan dengan ini,” tegas Imam Budi Hartono.

Lebih lanjut menurut Wakil Wali Kota, sebaiknya pihak perbankan jangan sampai memberikan izin kepada pembuat tabungan jika telah terbukti menjadi penipu.

“Juga harusnya ditangani, kan ada identitas ketika membuat rekening,” tegas IBH. 

Imam Budi berharap warga Depok semakin waspada agar tidak sembarang melakukan transfer uang. Lebih baik melakukan pemeriksaan ulang walaupun terkait penggalang dana dan sebagainya. 

“Ingat modusnya pertama bisa jadi menggalang dana sosial. Kedua bisa jadi mereka pura-pura akan transfer dan meminta rekening serta pinnya yang ada uang malah terkuras,” pungkasnya.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut