get app
inews
Aa Text
Read Next : Klingking Fun, Ubah Suara jadi Rupiah di Mall Kota Kasablanka

Jelang PSU, Bawaslu Barito Utara Endus Dugaan Politik Uang

Kamis, 20 Maret 2025 | 21:12 WIB
header img
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Foto: iNews/Yudistiro Pranoto)

BARITO UTARA, iNews Depok.id - Praktik politik uang diduga terjadi pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah. Hal ini berdasarkan operasi tangkap tangan yang terjadi di Jalan Simpang Pramuka II, Muara Teweh, pada 14 Maret 2025 lalu.

Setidaknya ada sembilan orang ditangkap, termasuk Bendahara Tim Paslon nomer urut 02 dari pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI-Saja), dan telah diperiksa oleh Polres Barito Utara.

Pihak Bawaslu Barito Utara membenarkan adanya tindak pidana politik uang yang dilakukan oleh Paslon 02. Mereka telah meneruskan temuan ini ke tahap penyidikan di Polres Barito Utara.

“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak terkait, mengumpulkan fakta di lapangan, serta menelaah aspek hukum yang berlaku. Dari hasil kajian tersebut, kami memutuskan bahwa temuan ini memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sehingga harus ditindaklanjuti oleh kepolisian,” kata Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa pada Rabu (19/3/2025).

Selain itu, Bawaslu Barito Utara juga menyerahkan laporan dugaan adanya pelanggaran administratif secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh Tim Paslon 02 ke Bawaslu Provinsi Kalteng. 

"Menurut kami, (laporan kasus tersebut) telah terpenuhi syarat formil dan materiil. Oleh karena itu, rekomendasinya kami akan menyerahkan laporan tersebut untuk ditangani Bawaslu Kalteng, sesuai kewenangannya,” ujar Adam.

Menanggapi temuan itu, aksi demonstrasi juga sempat digelar oleh kelompok aktivis Generasi Muda Pro Demokrasi, Aliansi Masyarakat Barito, serta mahasiswa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (19/3/2025).

Mereka menuntut KPU dan Bawaslu untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, karena dugaan politik uang.

“Kami menuntut agar PSU pada 22 Maret dibatalkan dan paslon yang terbukti melanggar segera didiskualifikasi. Demokrasi di Barut tidak boleh dirusak oleh praktik kotor seperti ini,” tegas Hefi, dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).

Menurutnya, dugaan politik uang di Kabupaten Muara Teweh, Barito Utara ini telah merusak moral demokrasi. Oleh karena itu, Ia mengancam akan mengerahkan massa lebih besar jika tuntutannya tidak dihiraukan. 

"Kami akan mengajak lebih banyak masyarakat Barut (Barito Utara) untuk turun ke jalan jika aspirasi kami diabaikan,” ujarnya.

Selain itu, Hefi mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menentukan pilihan, karena menurutnya masa depan Barito Utara ada di tangan pemilih.

“Jangan sampai kita memilih pemimpin yang berani mencoreng nama baik demokrasi. PSU bukan solusi yang tepat, justru bisa menimbulkan masalah baru,” lanjutnya.

Menanggapi aksi demonstrasi ini, anggota KPU Kalteng Wawan Wiratmaja akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai prosedur yang berlaku. 

Ia juga menegaskan bahwa kasus dugaan politik uang saat ini sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara.

Jika terbukti sebagai tindak pidana, maka kasus ini akan dikoordinasikan dengan Gakkumdu, yang terdiri dari Kejaksaan, Bawaslu, dan Kepolisian.

"KPU tidak memiliki wewenang dalam diskualifikasi pasangan calon. Itu adalah ranah Bawaslu. Kami yakin Bawaslu akan menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut