get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejarah Meruyung Depok, Salah Satu Ikonnya Terdapat Pada Masjid Kubah Emas

Depok Siap Awasi Pilkada 2024 dengan Pojok Pengawasan!

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:11 WIB
header img
Ketua Bawaslu Depok resmi meluncurkan Pojok Pengawasan Kamis (04/07/2024). (Foto: Ist)

DEPOK, iNews Depok. id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok resmi meluncurkan Pojok Pengawasan pada Kamis (4/7/2024). Peresmian yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif, ini menandai komitmen kuat Bawaslu dalam mengawal demokrasi di Pilkada 2024.

Lebih dari sekadar tempat mencari informasi, Pojok Pengawasan hadir sebagai wadah partisipasi aktif masyarakat. Di sini, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran, memberikan masukan, dan mendapatkan edukasi seputar Pilkada. Fasilitas ini menjadi ruang kolaborasi untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas.

Pojok Pengawasan berfungsi sebagai pusat pengaduan pelanggaran. Masyarakat didorong untuk berani melaporkan segala bentuk kecurangan, mulai dari pelanggaran administratif hingga tindak pidana pemilu. Bawaslu siap menindaklanjuti setiap laporan dengan sigap dan tegas.

"Pojok Pengawasan ini adalah salah satu upaya kami untuk memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada diawasi dengan ketat, dan setiap pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti," ujar Fathul Arif, dikutip Jumat (5/7/2024).

Bawaslu Kota Depok berharap partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya Pilkada 2024 melalui Pojok Pengawasan. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menciptakan pemilihan yang bersih dan berkualitas, serta memperkuat demokrasi di tingkat lokal.

Dengan diluncurkannya Pojok Pengawasan, Bawaslu Kota Depok mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal demokrasi dan mewujudkan Pilkada 2024 yang jujur, adil, dan transparan.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut