Beda Jauh! Ini 4 Perbedaan Utama Polisi Militer vs Provos TNI dari Wewenang hingga Kriminal
JAKARTA, iNewsDepok.id - Masyarakat sering kali sulit membedakan antara Polisi Militer (PM) dan Provos di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Keduanya memang sama-sama bertugas menegakkan disiplin dan hukum, namun wewenang dan wilayah kerja mereka sangat berbeda. Secara singkat, PM adalah otoritas tertinggi, sedangkan Provos adalah polisi internal kesatuan.

1. Lingkup Kewenangan: Luas vs Internal
Perbedaan paling mendasar terletak pada cakupan wilayah tugas:
Polisi Militer (PM/POM): Memiliki yurisdiksi yang luas dan berlaku untuk seluruh anggota TNI (Angkatan Darat, Laut, dan Udara) di semua wilayah Indonesia. Mereka menangani pelanggaran yang terjadi baik di dalam maupun di luar markas.
Provos TNI: Memiliki lingkup kewenangan yang sempit. Tugasnya hanya berlaku di lingkungan internal kesatuan atau markasnya sendiri (misalnya di Kodim, Lantamal, atau Lanud tertentu).

2. Jenis Pelanggaran yang Ditangani
PM menangani kasus yang lebih serius, sementara Provos fokus pada ketertiban harian:
Polisi Militer: Berwenang menangani tindak pidana/kriminal (seperti penganiayaan, pengeroyokan, atau kasus di luar kedinasan) serta pelanggaran disiplin yang bersifat berat.
Provos TNI: Hanya berwenang menangani pelanggaran disiplin ringan dan ketertiban internal, seperti penertiban seragam, atribut, atau kedisiplinan prajurit di dalam kompleks kesatuan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta